S-KELING SIAP MELAYANI WARGA PROBOLINGGO YANG AKAN MENGURUS SKCK
POLRES PROBOLINGGO,- Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu bidang pelayanan publik dari Kepolisian dimana hal tersebut disikapi Polres Probolinggo dengan menyelenggarakan salah satu program inovasi yaitu SKCK Keliling atau yang akrab disebut S-KELING.
S-KELING sendiri merupakan bentuk layanan inovasi non IT Sat Intelkam Polres Probolinggo dalam mempermudah masyarakat dalam mendapatkan layanan SKCK di mobil SKCK Keliling. Mobil S-KELING diperuntukan bagi pemohon yang akan melakukan pengurusan perpanjangan SKCK. Persiapan proses penerbitan SKCK keliling diawali dengan inventarisir data pemohon tentang tindak pidana melalui data base kriminal yang dimiliki Polres Probolinggo (Sat Reskrim, Sat Reskoba, Sat Lantas dan Sat Samapta).
Dalam pelaksanaan S-KELING petugas SKCK akan berkeliling ketempat - tempat Publik di seluruh Wilayah Kab. Probolinggo untuk memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat yang berada di Wilayah tersebut tanpa harus datang ke Polres Probolinggo untuk mengurus SKCK.
Dengan adanya SKCK Keliling ini diharapkan akan meningkatkan kualitas Pelayanan Polres Probolinggo dan lebih mempererat hubungan Polri dengan masyarakat. Bagi masyarakat yang berminat mengurus SKCK di mobil SKCK keliling, mereka harus perlu membawa sejumlah persyaratan seperti SKCK yang lama (masa berlakunya habis) ditambah fotokopi e KTP dan pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar dengan background merah.
SKCK tersebut juga memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.(dara)